LEGENDAQQLOUNGE — Anggota Satpol PP bernama Mardani M kini harus berurusan dengan polisi usai menganiaya sorang ibu hamil pemilik warkop di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Insiden itu terjadi saat Mardani melakukan razia PPKM Mikro.
Namun belakangan, kabar kehamilan ibu pemilik warkop bernama Amryana (34) itu masih di pertanyakan. Untuk memastikannya, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, masih menunggu informasi dari pemeriksaan medis yang di lakukan dokter.
“Informasi yang beredar memang dia sedang hamil, tapi untuk memastikannya itu, kita masih menunggu informasi dari kedokteran, apakah yang bersangkutan hamil atau tidak”,
kata Tri saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis (15/7).
Isu Pun Beredar Bahwa Sebenarnya Tidak Hamil
Isu tersebut sempat muncul saat Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, mengaku sempat mendapatkan kabar melalui pesan WhatsApp bahwa Amryana tidak hamil.
Tetapi, pihaknya masih mendalami informasi tersebut, apakah benar atau hanya kabar burung.
“Kami juga baru dapat info dari teman kami, katanya dia negatif hamil.Tapi itu kami belum bisa pastikan kebenarannya, karena belum menerima hasil dari dokter. Ini akan kami selidiki, dan telusuri yang masuk ke WA saya. Apakah positif atau negatif”, bebernya.
Alimuddin mengatakan, informasi yang ia terima Amryana sempat akan di periksa oleh dokter terkait kondisi kehamilannya. Tetapi, ia menolak. Sehingga, kondisi kehamilan Amryana pun menjadi tanda tanya.
Meski kabar yang beredar luas menyatakan Amryana hamil. Bahkan, di sebut memasuki bulan ke-9. “Menurut informasi, (saat) dia mau di periksa tapi di tolak.
Ini kan ada di grup dan saya juga ada di dalam. Kami akan investigasi bahwa korban tidak hamil. Tapi banyak cerita yang berkembang dari luar bahwa hamil,” ungkapnya.
Dalam kasus penganiayaan yang viral di berbagai sosial media ini, Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Bahkan, Polres Gowa telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi, termasuk dari terlapor dan pelapor.
Dalam waktu dekat, Polres Gowa akan melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dan berujung pada penetapan tersangka.