ARTIKEL UNIK

Ferrari Selundupan Dilelang Rp 10,2 Miliar

Legendaqq lounge – Ferrari Selundupan Dilelang Rp 10,2 Miliar. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui alamat domainwww.lelang.id, Kamis (16/7/2020) pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB.

Mobil mewah tersebut dilelang lantaran terkena perkara tindak pidana penyelundupan. Atas nama terpidana M. Hatta Ansori berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, nomor : 1038/Pid.Sus/2019/PN/Plg tanggal 11 November 2019.

Baca Juga : TikTok Kena Denda Di Korsel

Kajari Palembang Asmadi SH MH mengatakan, pelelangan ini ialah yang dulunya mobil tersebut berstatus barang bukti tindak pidana penyelundupan dan pada tahun 2019 telah diputuskan pengadilan.

“Isi putusan tersebut bahwa mobil Perrari tahun 2014 tersebut resmi dirampas oleh negara, Oleh karena itu kami Kejaksaan Negeri Palembang melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan bekerja sama dengan KPKNL Palembang hari ini mengadakan kegiatan penjelasan bagi peminat lelang mobil tersebut,” ujarnya Selasa (14/7/2020).

Diketahui sampai dengan saat ini sudah ada empat orang peminat lelang mobil tersebut.

“Yang tercatat sampai dengan saat ini ada empat orang yang telah melakukan registrasi untuk mengikuti lelang mobil tersebut. Ada yang dari daerah Lampung dan Sumatra Selatan,” katanya. Lelang terbuka untuk umum.

Ferrari Selundupan Dilelang Rp 10,2 Miliar

“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengukuti lelang tersebut bisa langsung mendaftar melalui situswww.lelang.go.id, yang mana situs tersebut milik Mentri Keuangan Republik Indonesia,” bebernya.

Sementara itu Kepala KPKNL kota Palembang Rido Wahyono mengatakan. Untuk deposit mengikuti lelang tersebut tergangung dari pemohon.

“Kalau dari aturan kita 30% sampai 50% dari nilai limit, kalau misalkan harga mobil ini Rp 10 miliar. Kita bisa pasang Rp. 5 miliar itu tergantung dari pemohon lelang dalam hal ini pihak kejaksaan,” tutupnya.

Ferari 458 Speciale yang diselundupkan dari Singapura ke Palembang oleh terpidana Hatta Ansori akhirnya di eksekusi dengan cara di lelang Kejaksaan Agung RI.

Super car mewah yang di eksekusi atas putusan perkara dengan nomer 1038/Pid.B/2019/PN Plg Ini dilelang melalui situs lelang negara. Dan dibuka dengan harga Rp.10.213.223.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 5 miliar.

Mobil yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan sebelumnya berada di Rubasan tersebut kini dipajang di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri kota Palembang Asmadi SH MH mengatakan, pelelangan ini ialah yang dulunya mobil tersebut berstatus barang bukti tindak pidana penyelundupan. Dan pada tahun 2019 telah diputuskan pengadilan dan berstatus incraht atau mempunyai hukum tetap.

Ferrari Selundupan Dilelang Rp 10,2 Miliar

“Isi putusan tersebut bahwa mobil ferrari tahun 2014 tersebut resmi dirampas oleh negara. Oleh karena itu kami Kejaksaan Negeri Palembang melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan bekerja sama dengan KPKNL. Palembang hari ini mengadakan kegiatan penjelasan bagi peminat lelang mobil yang siap di pinang dan dilegalkan tersebut,” ujarnya, Selasa (14/7).

Diungkapkan Asmadi, Pelalangan mobil tersebut diketahui bukan hanya untuk lembaga atau instansi tertentu saja melainkan juga terbuka untuk umum.

“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengukuti lelang tersebut bisa langsung mendaftar melalui situswww.lelang.go.id, yang mana situs tersebut milik Mentri Keuangan Republik Indonesia,” tukasnya.

Ferrari Selundupan Dilelang Rp 10,2 Miliar

Dikutip dari lamanLelang.go.id, Ferrari 458 Speciale itu akan dilelang pada 16 Juli 2020 pada pukul 13.30 sampai 15.30 WIB.

Dalam dokumen lampiran pengumuman lelang barang rampasan, Ferrari 458 Speciale ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana penyelundupan atas nama terpidana M. Hatta Ansori yang dihukum 3,5 tahun penjara karena menyelundupkan Ferrari dari Singapura-Palembang.

Penyelundupan bermula dari keberangkatan Kapal MV ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) berbendera Thailand yang dimiliki oleh Regional Container Line (RCL) Feeder PTE LTD Singapura. Kapal tersebut bertolak dari Singapura ke Palembang dengan membawa muatan barang impor sebanyak 109 unit kontainer.

Hatta Ansori merupakan karyawan PT Bintika Bangun Nusa yang ditunjuk oleh Regional Container Lines (RCL) PTE LTD Singapura sebagai agen pelayaran berdasarkan Certificate of Residence (CoR).

Dari 109 kontainer, Hatta hanya melaporkan 107 unit kepada Bea Cukai, sementara dua kontainer besar lainnya tidak dilaporkan, salah satunya memuat Ferrari 458 Speciale ini dan ribuan botol minuman beralkohol. Nilai barangnya mencapai Rp 27 miliar.

Kembali soal lelang mobil Ferrari, mobil super ini memiliki warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517. Ferrari 458 Speciale dibuat di Italia.

Lelang Ferrari dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domainhttps://www.lelang.go.id. Peserta lelang harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 5 miliar selambat-lambatnya pada Rabu 15 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

Adapun objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. Namun, dokumen asli kepemilikan mobil seperti BPKB, STNK dan faktur tidak dikuasai penjual. Sehingga, biaya-biaya seperti bea balik nama juga biaya perawatan dan biaya pengamanan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyakatan wanprestasi, dan uang jaminan penawaran yang disetorkan sebelumnya akan masuk ke kas negara.

Ferrari Selundupan Dilelang Rp 10,2 Miliar

Diketahui, sampai dengan saat ini sudah ada empat orang peminat lelang mobil tersebut.

“Yang tercatat sampai dengan saat ini ada empat orang yang telah melakukan registrasi. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, ada yang dari daerah Lampung dan Sumatra Selatan,” katanya.

Pelalangan mobil tersebut diketahui bukan hanya untuk lembaga atau instansi tertentu saja melainkan juga terbuka untuk umum.

“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengukuti lelang tersebut bisa langsung mendaftar melalui situswww.lelang.go.id, yang mana situs tersebut milik Menteri Keuangan Republik Indonesia,” tukas Asmadi.

Sumber : Legendaqq Poker Online

Ferrari Selundupan Dilelang Rp 10,2 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *