LEGENDA QQ POKER ONLINE – Kasus Pemerkosaan – Awal pekan ini publik Kota Malang dikejutkan dengan video viral. Berisi penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) yang masih berusia 13 tahun.
Belakangan diketahui, tidak hanya penganiayaan, siswi yang tinggal di panti asuhan itu juga mengalami pencabulan. Semua pelakunya masih berstatus anak secara usia.
Kasus Pemerkosaan Dan Penganiayaan Siswi SD Berada di Kota Malang
Pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Dianiaya Orang Suruhan Istri
Semula, korban diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku, kemudian disetubuhi di rumahnya.
Setelah itu, atas suruhan dari istri siri pelaku persetubuhan, korban dianiaya oleh delapan orang seperti yang terekam dalam video yang viral.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021), sehari setelah kejadian.
Laporannya pada tanggal 19, satu hari sejak kejadian,” kata Leo, Senin (22/11/2021). Pada Senin sore, polisi mengamankan pelaku persetubuhan dan penganiayaan terhadap seorang siswi tersebut.
Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang. Baik pelaku yang terlibat persetubuhan atau penganiayaannya. Semuanya masih kategori anak. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka terhadap tujuh dari 10 pelaku anak yang diamankan. “
Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Bapak Kapolresta, kemarin, tanggal 23 November 2021, dari 10 yang sudah kami amankan, tujuh orang anak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (24/11/2021).
Tiga pelaku anak lainnya dikembalikan kepada orangtuanya dan hanya berstatus saksi. Tiga anak itu dinilai tidak terlibat langsung menganiaya korban. “
Yang tiga anak, berdasarkan hasil gelar perkara dan juga kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli maupun saksi bahwa ketiga orang tersebut tidak ada peranan. Dia hanya melihat, menonton kejadian tersebut. Belum memenuhi unsur di Pasal 170 Ayat 2 ke-1e,” kata Tinton.
Anak yang menjadi pelaku persetubuhan itu dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku penganiayaan dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP.
Sementara itu, dari tujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka, satu anak tidak ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
WA : https://bit.ly/2RwG7FL
LINK : https://bit.ly/3aXOTTy