LEGENDAQQ LOUNGE – Larangan Vape Rokok Elektrik Semakin Dekat Larangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah lama disuarakan. Namun hal itu belum disampaikan Pemerintah ke publik dengan gencar. Sejauh ini Pemerintah baru menerapkan cukai sebagai langkah pengendalian konsumsinya.
Sekarang Pemerintah mengambil langkah lebih berani melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. Salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.
Melalui revisi ituz diharapkan BPOM dapat kewenangan mengawasi sekaligua melarang penggunaan rokok elektrik dan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia
BACA JUGA : Tampilkan Kampung Gajah Lewat Instagram
Larangan Vape Rokok Elektrik Semakin Dekat
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,” kata Penny saat dihubungi.
Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.
“WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok,” ungkap dia.
Bagaimana nasib pengusaha vape?
Menanggapi pelarangan tersebut, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) angkat bicara.
Vape Rokok Elektrik
“Selama ini kami kesulitan memohon respon dari mereka sebetulnya. Kalau sekarang Kemenkes sangat semangat untuk mengatakan membahas tentang vape ya kami sebenarnya senang. Karena kami sudah menyampaikan itu sejak lama ke Kemenkes dan BPOM tapi nggak pernah ditanggapi. Kalau sekarang mereka tiba-tiba semangat membahas vape ya berarti bagus,” kata Kepala Humas APVI, Rhomedal
Namun, Rhomedal menegaskan bahwa jika memang pemerintah mau melarang rokok elektrik dan vape harus didasarkan dengan kajian, baik kajian ilmiah maupun kajian lainnya.
Ketua AVI Johan Sumantri menegaskan pihaknya menolak usulan tersebut.
“Terkait BPOM yang ingin agar Vape dibuat ilegal di Indonesia yang pasti tanggapan kami menolak keras,” kata Ketua AVI Johan Sumantri
Menurut Johan, pelarangan yang diusulkan BPOM hanya berdasarkan ketakutan. Padahal, BPOM sendiri belum punya kajian valid mengenai vape itu sendiri.
“Alasannya adalah karena BPOM sampai detik ini belum membuat penelitian yang komprehensif terkait vape. Mereka hanya membuat aturan atau ingin mengeluarkan aturan berdasarkan ketakutan,” jelas Johan.
SUMBER : LEGENDA QQ POKER ONLINE