ARTIKEL UNIK

Melindungi Diri dari Kekerasan dalam Rumah Tangga

Melindungi Diri dari Kekerasan dalam Rumah Tangga

LEGENDA QQ POKER ONLINE – Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa tindakan fisik, tapi juga secara psikologis dan seksual. Jika tidak segera keluar dari situasi ini, risiko cedera serius, gangguan pada kesehatan, hingga kematian, mengintai di depan mata.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain. Pelaku KDRT bisa juga merupakan mantan pasangan meskipun sudah berpisah. Semua orang dapat berpeluang menjadi pelaku ataupun korban KDRT. Namun faktanya, sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah wanita. Sebuah survei penelitian menemukan sekitar 30 persen wanita Indonesia pernah mengalami KDRT. Sebagian bahkan terjadi sejak wanita hamil.Melindungi Diri dari Kekerasan dalam Rumah Tangga - Alodokter

Baca : Drama Korea Terbaik Yang Wajib Anda Ikuti Sampai Tamat!

Di sisi lain, meski dianggap sebagai pihak yang lebih kuat, tapi kekerasan juga dapat dialami oleh pria, terutama pria yang berada dalam hubungan sesama jenis. Situasi ini juga bisa jadi lebih sulit bagi pria, karena mereka tidak ingin disebut lebih lemah dari pasangannya.

Kekerasan dalam rumah tangga juga tidak jarang terjadi pada para transgender, biseksual, dan lesbian. Para pelaku kekerasan terhadap kelompok ini sering meyakinkan korbannya bahwa polisi tidak akan membantu seseorang yang menyukai sesama jenis, atau mereka bisa mengancam untuk menyebarkan orientasi seksual korban kepada orang lain. Ada banyak faktor yang dapat membuat seseorang lebih berisiko untuk melakukan KDRT, di antaranya penyalahgunaan narkoba dan kecanduan alkohol.

Macam-macam Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan tidak hanya berupa fisik, tapi juga psikologis dan seksual yang dapat terjadi secara terus-menerus. Ancaman dengan senjata dan kematian adalah risiko terbesar yang dapat muncul jika KDRT tidak dihentikan. Tanda-tanda akibat kekerasan fisik dalam rumah tangga bisa jadi sangat nyata, misalnya berupa luka dan memar. Tetapi kekerasan psikologis bisa jadi hanya dapat dirasakan korban, seperti stres dan depresi.

Baca : Cara Berdamai Dengan Pasangan Yang Marah

Seorang wanita mungkin saja tidak tahu bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Periksa tanda-tanda berikut untuk mengetahui apakah Anda pernah atau sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan emosional:

  • Pasangan mengkritik atau menghina Anda di depan umum.
  • Pasangan menyalahkan Anda atas perilaku kasarnya dan mengatakan bahwa Anda pantas mendapatkannya.
  • Anda sering merasa takut pada pasangan.
  • Anda mengubah kebiasaan atau perilaku tertentu demi menghindari pasangan marah.
  • Pasangan melarang Anda bekerja atau melanjutkan studi.
  • Pasangan melarang Anda bertemu keluarga atau teman.
  • Pasangan menuduh Anda berselingkuh dan selalu curiga jika Anda terlihat dekat atau bicara dengan orang lain.
  • Pasangan selalu haus perhatian dengan alasan-alasan yang tidak rasional.

Intimidasi dan ancaman:

  • Pasangan pernah membuang atau menghancurkan barang millik Anda.
  • Pasangan terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaan Anda.
  • Pasangan mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau membunuh anak Anda.
  • Pasangan selalu memeriksa benda-benda pribadi Anda, membaca pesan singkat dan surat elektronik Anda.
  • Pakaian yang Anda kenakan ataupun makanan yang Anda konsumsi dikontrol olehnya.
  • Pasangan membatasi uang yang Anda pegang sehingga Anda tidak dapat membeli kebutuhan penting untuk diri sendiri dan anak.
  • Pelecehan terhadap agama, cacat atau kekurangan fisik, etnis, ras, ataupun strata sosial antarpasangan juga dapat dikategorikan sebagai KDRT.

Kekerasan fisik:

  • Pasangan memukul, menampar, menendang, mencekik, menarik rambut, bahkan membakar anggota tubuh Anda dan/anak Anda.
  • Mengikat Anda atau mengurung Anda di dalam rumah.
  • Kecanduan minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang, serta berperilaku kasar setelah mengonsumsi zat-zat tersebut.

Baca : Beberapa Operasi Plastik di Bidang Kecantikan

Kekerasan seksual:

  • Dia memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan, termasuk berhubungan seksual.
  • Dia menyentuh anggota tubuh sensitif Anda dengan cara tidak layak.
  • Dia menyakiti Anda selama melakukan hubungan seksual.
  • Dia Memaksa Anda untuk berhubungan seksual dengan orang lain.
  • Dia memaksa Anda untuk tidak mengenakan kondom atau alat kontrasepsi lainnya.

Setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, pasangan Anda mungkin akan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, bahkan memberikan hadiah untuk menebus rasa bersalahnya. Tetapi nyatanya, KDRT terus berulang.

Menyelamatkan Diri

Upaya untuk keluar dari hubungan penuh kekerasan sering kali tidak mudah. Ketergantungan finansial dapat membuat wanita sering bertahan di dalam situasi yang membahayakan ini. Tidak jarang, korban KDRT yang mencoba lari mendapat kekerasan yang lebih buruk lagi jika tertangkap. Suami yang menyiksa istrinya juga sering kali tidak ingin sang istri membawa pergi anak mereka.

Makin lama bertahan di dalam situasi KDRT, maka makin besar pula bahaya yang mengancam. Tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada anak. Jika Anda sudah lama ingin keluar dari hidup penuh kekerasan dan tekanan, berikut langkah-langkah yang dapat menjadi panduan:

  • Beri tahu kondisi Anda pada orang terdekat yang dapat Anda percayai. Pastikan pelaku tidak berada di sekitar, ketika Anda menginformasikan hal ini.
  • Dokumentasikan luka-luka Anda dengan kamera. Simpan dengan hati-hati.
  • Catat perilaku kekerasan yang Anda terima beserta waktu terjadinya.
  • Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan, karena berisiko membuat pelaku bertindak lebih ekstrim.

Selain itu, meskipun kekerasan dalam rumah tangga barangkali hanya menimpa salah satu pasangan dan tidak terjadi pada anak, tapi anak yang menyaksikan kekerasan berisiko tumbuh menjadi pribadi yang juga suka melakukan kekerasan. Anak yang sering menyaksikan kekerasan juga berisiko mengalami gangguan psikis, perilaku agresif, serta rendah diri.

Baca : Android & iOS Ekspos data pengguna dari cloud

Di Indonesia, di dalam Undang-undang KDRT pasal 26 ayat 1, menyebutkan bahwa hanya korban yang dapat melaporkan secara langsung tindak KDRT ini kepada polisi. Walau demikian, pasal 15 UU KDRT menyatakan bahwa tiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya untuk mencegah tindakan kekerasan, memberi pertolongan dan perlindungan, serta membantu proses pengajuan perlindungan.

Korban KDRT dapat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke pusat layanan publik Satu Layanan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Nasional Perempuan, atau unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian resor di tiap wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *