Uncategorized

Penampakan Pasar Senen Sepi Bak Kuburan Saat PPKM Darurat

Pasar Senen sepi kala PPKM Darurat, pedagang non makanan tak boleh jualan.

LEGENDAQQLOUNGE — Pasar Senen yang berlokasi di Jakarta Pusat tampak sepi kegiatan pada hari ke-13 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali.

Para pedagang yang masih berjualan hanyalah mereka yang menjual kebutuhan pokok seperti logistik atau bahan makanan.

Untuk kegiatan perdagangan sembako hanya berlangsung di lantai dasar Blok A Pasar Senen.

Namun tak semua lapak atau kios logistik yang buka melainkan hanya beberapa. Itu pun tetap sepi pembeli.

Jumat 16 Juli 2021, mereka yang berjualan adalah pedagang buah, aneka jajanan seperti kue, hingga kebutuhan sembako. Beberapa kios yang tak kunjung didatangi pembeli akhirnya menutup kembali jualannya.

Sementara itu di lantai satu hingga tiga yang merupakan pusat grosir di pasar ini terlihat sepi. Lampu gedung yang tak di hidupkan membuat hampir seantero gedung tampak gelap.

Rata-rata mereka yang berjualan di lantai satu, dua, dan tiga adalah para pedagang pakaian, plakat, hingga kebutuhan non pangan. Terlihat ada satu hingga dua pedagang nonpangan yang masih mendatangi kiosnya untuk sekedar membereskan barang dagangan hingga membersihkan kios.

Merugikan Pedagang

Salah satu pedagang bernama Lukman yang berjualan sembako mengatakan suasana sepi seperti ini sudah berlangsung sejak hari pertama penerapan PPKM Darurat yakni sejak 3 Juli 2021.

Menurut Lukman yang masih bisa berjualan adalah mereka yang menjual kebutuhan pokok pangan.

“Kalau di lantai dasar ini sih masih ada yang jualan ya yang jualan para pedagang yang menjual makanan hingga bahan pangan.

Kalau yang jual baju-baju atau pakaian di lantai atas tutup semua dari tanggal 3 kemarin,” kata Lukman pada Jumat 16 Juli 2021.

Aturan lengkap PPKM darurat sudah berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Langkah PPKM Darurat sendiri diambil guna menyikapi lonjakan kasus COVID-19 yang terus terjadi, serta masuknya varian Delta ke Indonesia.

Aturan lengkap PPKM Darurat ini bersumber dari kebijakan yang di buat pemerintah. Salah satunya adalah instruksi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa – Bali.

Aturan yang di keluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 berisi 13 poin.

Sebelumnya penerapan PPKM Darurat ini di fokuskan pada area Jawa dan Bali.

Namun beberapa daerah lain yang juga mengalami lonjakan kasus COVID-19, turut menjadi tempat berlakunya PPKM Darurat. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat.

Aturan Lengkap PPKM Darurat

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH)

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online

3. Untuk sektor esensial di berlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan syarat protokol kesehatan ketat. Untuk sektor kritikal di perbolehkan sebanyak 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

– Cakupan sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

– Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri atau lokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Tempat ibadah dan tempat umum lain yang di fungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, di tutup sementara.

10. Transportasi umum dan kendaraan sewa di berlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

11. Resepsi pernikahan di hadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat.

12. Makanan dapat di sediakan dengan wadah tertutup untuk di bawa pulang.

13. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 (untuk pesawat) dan H-1 untuk moda transportasi jauh lain.

14. Masker tetap di pakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak di izinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap di berlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *