Legendaqq lounge – Peras Janda Bermodal Video Call Sex. Polda Riau mengungkap akal bulus Iwan Saputra (25) melakukan tindak pidana pemerasan senilai ratusan juta terhadap seorang janda muda. Iwan melakukan pemerasan dengan ancaman video call sex (VCS) saat berstatus sebagai narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi menyebut Iwan ditangkap pada Rabu (20/1/2021). Penangkapan setelah polisi menerima laporan korban, SI.
“Penangkapan ini setelah kami menerima laporan. Ada seorang wanita diperas oleh pria yang mengaku anggota Polri,” terang Andri Sudarmadi.
Baca Juga : Investasi Bitcoin Cs Pelajari Risikonya
Pemerasan, lanjut Andri, dilakukan pelaku lewat video call. Pelaku meminta korban melakukan video call sex dan saat berlangsung pelaku merekam adegan tak senonoh tersebut.
“Ketika video call berlangsung, pelaku IS ini merekam layar atau screenshot. Rekaman itu kemudian dijadikan bahan sama pelaku untuk memeras korban, mengancam video akan disebar,” kata Andri.
Peras Janda Bermodal Video Call Sex
Tersangka Minta Uang Rp 150 Juta dan Pulsa
Dalam aksinya, Iwan meminta uang kepada korban Rp 13 juta dan sudah ditransfer ke rekening pelaku. Selanjutnya, tersangka Iwan kembali meminta uang Rp 150 juta kepada korban.
“Ketika video call berlangsung, pelaku IS ini merekam layar atau screenshot. Rekaman itu kemudian dijadikan bahan sama pelaku untuk memeras korban, mengancam video akan disebar,” kata Andri.
Dalam aksinya, Iwan meminta uang kepada korban Rp 13 juta dan sudah ditransfer ke rekening pelaku. Selanjutnya, tersangka Iwan kembali meminta uang Rp 150 juta kepada korban.
Polisi menyebut selain melakukan pemerasan hingga Rp 150 juta terhadap korban, Iwan juga diduga meminta pulsa kepada korban.
“Juga ada minta pulsa. Itu nominalnya bervariasi, tapi intinya ada,” kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi.
Pelaku Ditangkap di Lapas
Korban yang berinisial SI disebut menuruti permintaan Iwan karena takut video dan fotonya disebar. Aksi pemerasan itu diduga dilakukan Iwan dari dalam Lapas Gunung Sugih, Lampung.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Iwan, yang mendekam di lapas.
Peras Janda Bermodal Video Call Sex
“Dipastikan bahwa pelaku ada di Provinsi Lampung. Kemudian pada Rabu, tanggal 20 Januari 2021, personel Subdit 5 berangkat menuju Lampung dan ternyata pelaku ini di dalam Lapas Kelas II-B Gunung Sugih,” kata Andri.
Polisi Temukan 3 Handphone dan SIM Card
Saat diamankan, polisi menemukan 3 unit smartphone dari Iwan. Satu di antaranya diduga digunakan untuk VCS dengan korban yang disebut berstatus janda.
“Iya kita temukan ada tiga unit handphone di Lapas. Tiga handphone itu milik pelaku IS,” kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudamadi kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Ketiga handphone diduga dipakai untuk menghubungi korban hingga mengakses akun Facebook palsu. Andri diduga membuat akun Facebook palsu dengan foto profil polisi yang diunduh dari internet.
“Dua HP dipakai untuk menghubungi korban. Satu lagi untuk mengakses akun Facebook palsu yang pakai foto profil anggota Polri,” ujar Andri.
Peras Janda Bermodal Video Call Sex
Andri masih mengusut bagaimana Iwan mendapat HP tersebut. Polisi masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II-B Gunung Sugih, Lampung.
Untuk mengelabui petugas, Iwan bahkan memasukkan barang bukti ke mulut. Iwan sempat memasukkan kartu SIM ke mulutnya.
Peras Janda Bermodal Video Call Sex
“Pada saat ditemukan, kartu SIM dari HP yang dikuasai tersangka disimpan dalam mulut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi.
Selanjutnya pelaku Iwan diamankan dan diinterogasi di ruangan kantor Lapas Blok A2 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari pelaku diamankan tiga unit HP yang digunakan untuk memeras korban.
“Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 133/Pid.B/2020/PN Gns tanggal 14-04-2020, pelaku divonis 2 tahun 5 bulan di perkara pencurian dengan kekerasan,” kata Andri.
Sumber : Legendaqq Poker Online