Legendaqq lounge – Sosok perempuan pembeli Pulau Lantigiang, yang masuk Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar terungkap. Perempuan itu merupakan istri dari seorang pria berkebangsaan Jerman.
Perempuan yang membeli Pulau Lantigiang itu bernama Asdianti. “Yang akan membeli Pulau Lantigiang perempuan Asdianti,” kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga : Harga Pesawat Jet Pribadi Sewa Dan Rutenya
Meski tak dijelaskan secara rinci, sosok Asdianti yang membeli Pulau Lantigiang disebut sebagai pengusaha di wilayah Kepulauan Selayar.
“Pengusaha dia,” kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dihubungi terpisah.
Selain berlatar pengusaha, Asdianti disebut memiliki suami warga negara (WN) Jerman. Syaifuddin mengungkapkan Asdianti merupakan warga asli Selayar.
Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang
“Asdianti orang Selayar dia, orang Selayar asli. Suaminya orang asing, ya seperti itu (warga negara Jerman),” katanya.
Dari hasil penyelidikan awal polisi, Asdianti telah membayar uang muka Rp 10 juta dari total harga pembelian pulau senilai Rp 900 juta kepada lelaki Syamsul Alam alias SA sebagai penjual pulau.
Kapan Asdianti akan diperiksa? Klik halaman selanjutnya>>
Polisi pun berencana memeriksa Asdianti dan Syamsul Alam selaku pihak yang melakukan jual-beli pulau. Pemeriksaan itu diagendakan pada pekan depan.
“Baru mau diperiksa, kita kasi surat panggilan dulu,” ujar Syaifuddin.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Jinato. Keduanya diperiksa karena diduga ikut terlibat dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang dengan menandatangani akta jual-beli pulau itu.
“Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015, yang diketahui oleh Kepala Desa Jinato 2015,” kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.
Bupati Kepulauan Selayar Angkat Bicara
Bupati Kepulauan Selayar M Basli Ali turut angkat bicara soal jual-beli Pulau Lantigiang. M Basli meminta polisi mengusut kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) yang meneken akta jual-beli pulau itu.
“Jelas itu pelanggaran. Saya kira Polres sudah dalami peran dari mereka (kades-sekdes),” ujar M Basli Ali.
Sumber : Legendaqq Poker Online