Legendaqq lounge – Selebgram Erlangga Alfrena Davian menulis surat permohonan maaf soal pemalsuan surat hasil swab PCR. Erlanggs meminta maaf karena perbuatannya itu merugikan Klinik Bumame Farmasi yang namanya dicatut di surat PCR palsu.
“Saya meminta maaf dengan tulus kepada Klinik Bumame Farmasi atas kejadian tentang posting-an di Instastory Instagram saya @erlanggs. Karena kecerobohan saya ini sangat merugikan Klinik Bumame Farmasi dan para dokter yang namanya tercatut,” tulis Erlangga di secarik kertas yang dipamerkan oleh juru bicara keluarga, Niputu Eka Yuliarsi dalam jumpa pers di Ascott Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2021).
Baca Juga : UFO Berwarna Biru Lintasi Langit Hawaii
Erlanggs meminta maaf kepada Bumame Farmasi. Pemilik akun @erlanggs itu mengakui dirinya telah berbohong soal hasil swab PCR tanpa tes yang sempat dia unggah di akunnya Erlanggs.
“Bahwa apa yang telah saya unggah ke media sosial Instagram saya mengenai perkenalan saya dengan dokter. Sehingga tidak perlu dilakukan tes untuk mendapat hasil PCR adalah tidak benar,” ungkapnya.
Selebgram Erlangga Memalsukan Surat PCR
Surat pernyataan maaf Erlanggs itu dibuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil swab ini. Pernyataannya itu ditulis pada 6 Januari 2021 di atas kertas bermeterai.
Sebelumnya, polisi menangkap selebgram Rangga atau EAD pemilik akun @erlanggs terkait kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan lewat akun media sosial. Polisi mengungkapkan peran selebgram @erlanggs adalah membantu mempromosikan surat palsu itu.
Selebgram Erlangga Memalsukan Surat PCR
“(Perannya) dia sekadar mempromosikan saja,” kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).
Belum diketahui sudah berapa lama akun @erlanggs mempromosikan layanan ilegal surat PCR palsu tersebut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka.
Redi hanya mengatakan tersangka EAD memanfaatkan ratusan ribu pengikut yang dimilikinya. Di akun media sosial Instagram untuk mempromosikan jasa surat palsu PCR.
“Memang followers dia 200 ribu. Dia punya (channel) YouTube juga,” imbuh Redi.
EAD ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial MFA dan MAIS. Kasus tersebut bermula saat unggahan layanan palsu PCR di akun @erlanggs dkk ini diketahui oleh relawan penanganan virus Corona, dr Tirta.
“Pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR, pelapornya PT BF.
Dia merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya. Kemudian merembet jadi tiga,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).
Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan tiga orang ke Bali. Dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial.
“Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos tiga orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat,” kata Yusri.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP.
Sumber : Legendaqq Poker Online