LEGENDAQQLOUNGE — Ratusan gadis ABG di 3 daerah di Sumsel mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau. Kebanyakan alasannya karena sudah terlanjur hamil meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.
Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau, Yuli Suryadi, mengatakan total ada 350 pengajuan dispensasi menikah ini.
Rinciannya; 213 permohonan dari Kota Lubuklinggau, 124 permohonan dari Lubuklinggau, dan 13 dari Muratara.
“Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,” katanya, Kamis (22/7).
Menurutnya, alasan pengajuan dispensasi itu didominasi mereka telah hamil di luar nikah, dan terhitung sejak Januari hingga 18 Juli 2021.
Selain itu, juga di karenakan adanya perubahan Undangan Undang Perkawinan untuk perempuan yang terbaru dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Tapi paling banyak alasan orang tua karena anak gadis mereka hamil di luar nikah,” katanya.Meski begitu, permohonan tersebut tidak dapat langsung diterima.
Mereka terlebih dahulu harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang di perlukan.
“Misalnya jika sudah hamil, maka harus ada surat keterangan dari dokter atau bidan pemerintah. Lalu surat rekomendasi psikolog bagi yang usianya di bawah 17 tahun,” katanya.
PA Lubuklinggau juga telah menyampaikan data tersebut ke Pemda setempat agar lebih mengintensifkan penyuluhan sehingga mampu menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah.
Baca Juga : Berita Viral