LEGENDA QQ POKER ONLINE — Sebanyak 96 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam zona merah penularan COVID-19. Bahkan, 27 di antaranya berasal dari luar Jawa dan Bali.
Satgas COVID-19 meminta daerah yang masuk zona merah terutama di luar Pulau Jawa dan Bali segera mengambil langkah penanganan COVID-19.
Dari 27 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, ada Banda Aceh dan Aceh Tengah. Dua daerah ini di minta mengetatkan PPKM Mikro mulai 6 hingga 20 Juli.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengakui pihaknya telah menerima instruksi dari Kemendagri untuk memperketat penerapan PPKM mikro.
“Pemko baru saja mendapat instruksi dari Kemendagri untuk memperketat penerapan PPKM mulai tanggal 6 sampai 20 Juli mendatang”,
kata Aminullah di Banda Aceh, Rabu (7/7).
Atas instruksi itu, Aminullah meminta maaf kepada masyarakat karena Pemkot Banda Aceh akan kembali melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat.
Salah satunya, aktivitas masyarakat di batasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
“Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai dengan pukul lima sore,
maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah memperpanjang Pemberlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021 itu telah di tujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.
Dalam instruksi itu di sebutkan, PPKM Mikro di zona merah dilarang adanya kerumunan lebih dari 10 orang.
Selain itu, juga membatasi keluar-masuk wilayah gampong (desa) paling telat pukul 22.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan,atau berpotensi terjadi penularan COVID-19.