Uncategorized

Diwarnai Mirip, Uang Pecahan Rp 2.000 Menyerupai Rp 20.000 Viral, Ini Penjelasan BI

Tangkapan layar uang kertas pecahan Rp 2.000 diwarnai hijau menyerupai uang kertas pecahan Rp 20.000.(Twitter)

LEGENDAQQLOUNGE — Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya uang kertas pecahan Rp 2.000 yang di warnai mirip berwarna hijau menyerupai uang kertas pecahan Rp 20.000 viral di media sosial pada Jumat (23/7/2021). Informasi itu di unggah oleh akun Twitter @jowoshitpost.

“Ati-ati lur okeh wong bosok utek e,” tulis akun @jowoshitpost.

Dalam twit itu disematkan video berdurasi 36 detik yang menampilkan seorang perempuan penjual makanan yang ditipu dengan uang pecahan Rp 2.000 dikira uang Rp 20.000.

Di sebutkan juga bahwa kejadian penipuan warna Rupiah tersebut di duga terjadi di Surabaya dan sekitarnya.

Sang penjual makanan mengaku kejadian penipuan yang di alaminya berlangsung sangat cepat, di mana pelaku dan korban sedang dalam keadaan terburu-buru

Sehingga, apes bagi korban karena tidak mencermati uang yang di gunakan saat pembayaran makanan.

Hingga Sabtu (24/7/2021), video itu sudah di tonton sebanyak 74.700 kali dan di sukai sebanyak 3.528 kali oleh pengguna Twitter lainnya. Lantas, apakah ada sanksi atas tindakan mengubah uang rupiah tersebut?

Bisa kena sanksi pidana Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, tindakan merusak Rupiah sudah ada sanksinya yang tertera pada Undang-Undang Mata Uang.

“Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu di pakai buat menipu akan terkena pasal penipuan”, ujar Erwin.

Di ketahui, UU Mata Uang yang mengatur larangan mengubah Rupiah tertera dalam Pasal 25 ayat 2.

Berikut bunyi pasal tersebut: “Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah”.

Sedangkan, sanksi bagi pelaku yang melakukan pengubahan uang Rupiah tercantum dalam Pasal 35 ayat 2.

Berikut bunyi pasal terkait sanksi mengubah Rupiah:

“Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah di rusak, di potong, di hancurkan, dan/atau di ubah sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” bunyi pasal tersebut.

Masih Bisa Ditukar Ke Bank

Karena sebagian warna uang kertas sudah diubah, Erwin menyampaikan, uang tersebut masih sah sebagai alat tukar atau alat pembayaran.

Namun, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang dengan kondisi sudah di ubah, Erwin menyarankan untuk segera di tukar ke kantor BI terdekat. “Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu di tukarkan ke kantor BI terdekat supaya tidak di salahgunakan,” ujar Erwin.

Sebab, dengan menukarkan uang yang rusak, keuntungannya bisa mendapatkan uang kondisi layak edar dan bisa di transaksikan kembali.

Syarat penukaran uang rusak Tidak semua uang rusak bisa di tukarkan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang Rupiah asli.

Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jika uang yang rusak itu sudah di cabut dan di tarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa di tukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Adapun besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang, jika kondisi uang robek atau sobek. Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Kemudian, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

COBA CEK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *