Jerat Hukum 2 Pemuda Suruh Bocah Miras
ARTIKEL UNIK

Jerat Hukum 2 Pemuda Suruh Bocah Miras

LEGENDAQQLOUNGE, Jerat hukum FE (20) dan RFH (19) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Luwu Timur.

Sebelumnya aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.

Atas tindakan tidak bermoral yang merka lakukan, kedua pemuda asal Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini disangkakan pasal berlapis.

Jerat Hukum 2 Pemuda Yang Suruh Bocah Minum Miras Hingga Mabuk Dan Sempoyongan

Indratmoko merinci bahwa pasal 76b dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

“Ancaman hukumannya 5 hingga 10 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga disangkakan kepada kedua pemuda itu karena secara sengaja mengunggah aksi mereka ke sosial media.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” papar Indratmoko.

Ditangkap Polisi

Ssebelumnya, Polisi berhasil mengungkap dalang dibalik video viral pemuda yang menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.

SURUH ANAK KECIL MINUM MIRAS ! AKHIRNYA PEMUDI INI DI TANGKAP ...

Gerak cepat polisi berbuah manis, kedua pemuda itu ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 23 Agustus 2020 petang.

DI BACA JUGA : Alasan Mengapa Kamu Gak Perlu Berlebihan Dalam Mengeluh, Santai Aja!

Kedua pemuda itu adalah FE (20) dan RFH (19), mereka merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. FE berperan sebagi orang yang memberi miras kepada bocah itu berulang kali, sementara RFH berperan sebagai orang yang merekam aksi kawannya itu.

Indratmoko menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan.

Kini kedua pemuda yang menyuruh seorang bocah menggak minuman keras itu tangah menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur.

“Masih kita periksa oleh Satreskrim, keduanya mengakui perbuatan mereka,” sebutnya.

Sementara bocah yang menjadi korban kelakuan tidak bermoral kedua pemuda ini akan diperiksakan kesehatannya oleh pihak kepolisian. Polisi khawatir ginjal bocah itu rusak karena disuruh menenggak miras dalam jumlah banyak.

“Besok kita bawa ke Rumah Sakit untuk diperiksa,” ucapnya.

SUMBER BERITA : LEGENDA QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *